
BANDUNG - Ahmad Rahmat Purnama, Anggota Komisi I DPRD mengapresiasi langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang membongkar paksa bangunan liar di kawasan Jalan Ambon, Kota Bandung. Bangunan liar tersebut sempat viral di media sosial karena nekat mencaplok trotoar yang baru saja selesai direvitalisasi untuk dijadikan garasi mobil pribadi.
Menurut Ahmad, Langkah Satpol PP menertibkaan bangunan liar di jalan Ambon pada Minggu 14 Juni 2026 yang lalu sudah sepatutnya dilakukan demi mengembalikan hak mobilitas warga. karna dalam pandangan politisi PKS ini, fasilitas publik seperti trotoar dibangun menggunakan uang rakyat dan ditujukan untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan parkir kendaraan pribadi.
"Kami mengapresiasi respon cepat dan ketegasan Satpol PP dalam menegakkan Perda tibum (ketertiban Umum), aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pihak-pihak yang egois menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi," ujar Ahmad saat ditemui di Gedung DPRD, Senin, 15 Juni 2026.
Ahmad menambahkan, kasus penyerobotan trotoar untuk garasi pribadi di Jalan Ambon ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Beliau mengingatkan masyarakat adanya aturan hukum yang mengatur pemanfaatan fasilitas publik, agar kedepannya kejadian yang serupa tidak terulang kembali.
"Trotoar merupakan hak pejalan kaki, sesuai Pasal 21 Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Di sana jelas diatur larangan mendirikan bangunan atau menyimpan benda apa pun di atas trotoar tanpa izin," kata Ahmad menerangkan.
Meski bertindak tegas terhadap pelanggaran, Ahmad juga menyoroti aspek sosial di lapangan. Ia memberikan perhatian khusus apabila bangunan liar di area publik tersebut juga menyangkut pemenuhan fasilitas operasional lingkungan, menurutnya, penegakan aturan tidak boleh mengorbankan program kebersihan lingkungan, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai koridor hukum melalui musyawarah.
"Mengenai tempat penyimpanan Triseda sampah, kita harus cari solusi bersama. Pihak kewilayahan harus duduk bersama warga untuk memetakan lahan yang mana untuk bisa dijadikan tempat penyimpanan fasilitas kebersihan lingkungan. Memang itu penting, tetapi jalurnya harus legal melalui persetujuan wilayah, bukan dengan mendirikan bangunan liar yang menabrak aturan," tutur Ahmad.
Ahmad menegaskan legislatif siap memberikan dukungan penuh terhadap penertiban ini agar fungsi estetika dan kenyamanan kota tetap terjaga.
"Trotoar itu baru saja direvitalisasi dengan anggaran yang tidak sedikit. Harapan kita Kota Bandung bisa nyaman dan ramah bagi pejalan kaki. Kalau dijadikan garasi, itu kan jelas pelanggaran berat. Menurut saya Satpol PP sudah mengambil langkah yang tepat dan kami di Komisi I akan terus mengawal penegakan aturan seperti ini," ucap Ahmad menegaskan.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan satu unit mobil terparkir di dalam bangunan semi permanen di atas trotoar Jalan Ambon sempat memicu kemarahan netizen di berbagai platform media sosial. Menanggapi keresahan warga tersebut, petugas gabungan Satpol PP langsung bergerak ke lokasi pada akhir pekan kemarin untuk meruntuhkan struktur bangunan besi itu dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. *(ns)
